Business is booming.

Ketahui Periode Tanggal Tagihan PLN Beserta Denda Keterlambatannya

0

Pertanyaan tentang kapan harus membayar kembali tagihan listrik tentu berkaitan dengan periode tanggal tagihan listrik itu sendiri. Sehingga Anda harus mengetahui kapan harus membayar tagihan PLN, atau per tanggal berapa tagihan listrik yang baru mulai untuk dihitung. Regulasi pembayaran dan juga tagihannya telah diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI.

Periode Tanggal Tagihan Listrik 

Ketentuan batas waktu untuk pembayaran listrik juga telah tercantum dalam Dokumen Syarat serta Pasang Baru Listrik untuk pelanggan. Biasanya batas akhir pembayaran listrik di tanggal 20 setiap bulannya.

Hal ini berarti, Anda harus membayar listrik setiap bulan dan tidak lebih dari tanggal 20, yang berlaku untuk jenis listrik pasca bayar atau pelanggan PLN pasca bayar. Sementara itu, untuk penentuan tanggal tagihan listrik biasanya mulai dihitung sesuai dengan kebijakan dari PLN itu sendiri.

Denda untuk Telat Bayar Listrik

Selain periode pembayaran listriknya, Anda juga perlu mengetahui hal penting lainnya yakni mengenai denda pembayaran listrik. Terkadang tidak semua orang membayar listrik dengan tepat waktu karena berbagai macam hal. Maka bagi pelanggan yang terlambat bayar listrik akan dikenakan denda.

Keterlambatan pembayaran listrik tersebut juga sangat beragam, ada yang dalam hitungan hari, minggu, atau bahkan dalam hitungan bulan. Denda pembayaran listrik ini berlaku untuk pelanggan listrik prabayar atau konsumen yang menggunakan tarif listrik reguler. Misalnya, bagi yang tidak membayar listrik dengan hitungan bulan, agar tidak terkena denda, tentu harus rajin cek tagihan listrik secara berkala. 

Tagihan PLN

Berikut rincian denda untuk keterlambatan pembayaran listrik di:

  • Batas Daya 450 volt ampere (VA), dendanya  Rp 3.000 per bulan 
  • Batas Daya 900 VA, dendanya Rp 3.000 per bulan
  •  Batas Daya 1.300 VA, dendanya Rp 5.000 per bulan 
  • Batas Daya 2.200 VA, dendanya Rp 10.000 per bulan 
  • Batas Daya 3.500-5.500 VA, dendanya Rp 50.000 per bulan 
  • Batas Daya 6.600-14.000 VA, dendanya ialah 3 % dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan 
  • Batas Daya yang ada di atas 14.000 VA, dendanya adalah 3 %

Disamping itu, para pelanggan PLN pasca bayar yang telat dalam melakukan pembayaran = selama berbulan-bulan dapat terkena sanksi pemutusan. 

Salah satu tips penting yang perlu diperhatikan untuk menggunakan listrik dengan nyaman, ialah dengan melakukan pembayaran listrik setiap awal bulan. Keluarnya tagihan listrik serta kapan bisa diakses oleh pelanggan ialah setiap tanggal 2 dan 3 setiap bulannya.

Setelah mengetahui sanksi keterlambatan pembayaran tersebut, tentu Anda tidak ingin menunggak pembayaran tagihan listrik, bukan? Oleh sebab itu, pastikan Anda selalu membayar tagihan listrik secara rutin dan tepat waktu. Kini, supaya lebih mudah tanpa perlu repot ke ATM, Anda dapat melakukan pembayaran tagihan listrik menggunakan aplikasi #SimobiPlus dari #BankSinarmas. Pembayaran listrik bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Untuk bisa menggunakan SimobiPlus dalam membayar tagihan PLN ataupun tagihan lainnya, Anda perlu memiliki rekening tabungan Bank Sinarmas. Jika tidak ingin repot ke kantor cabang, Anda bisa apply Tabungan Online melalui aplikasi atau mengisi formulir online. Mudah, bukan? Ayo, segera download dan aktivasi SimobiPlus di smartphone Anda sekarang juga untuk menikmati berbagai kemudahan yang ditawarkan!

Leave A Reply

Your email address will not be published.