Ini Dia Persyaratan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil

Di era milenial ini, tentu kita sudah tidak asing lagi dengan bentuk pinjaman jaminan bpkb mobil ataupun kendaraan bermotor lainnya. Karena banyak penyebab orang-orang melakukan pinjaman jaminan bpkb ini, ada yang untuk keperluan biaya sekolah anak, keperluan tambahan modal usaha, keperluan renovasi rumah, dan juga keperluan biaya yang tidak terduga lainnya. 

Nah bagi anda yang memiliki wacana untuk melakukan pinjaman jaminan bpkb mobil dalam waktu dekat ini, ada baiknya juga anda memperhitungkan dalam memilih perusahaan penyedia jasa layanan pinjaman kredit ini. Usahakan untuk memilih perusahaan atau lembaga keuangan yang sudah teruji kualitas dan kredibiltasnya seperti halnya dari BFI Finance.

pinjaman jaminan bpkb mobil

(source:https://imgx.gridoto.com/crop/0x0:0x0/700×465/photo/gridoto/2017/10/06/1543086254.jpg)

Karena hanya di BFI Finance yang menawarkan fasilitas pinjaman kredit terbaik, dengan suku bunga yang sangat ringan. Lebih menariknya lagi BFI Finance sudah terdafatar resmi di OJK, sehingga dengan demikian sudah dipastikan keamanannya. 

Bagi yang belum tahu, BFI Finance ini sendiri merupakan salah satu perusahaan pembiyaaan ternama dan terhitung terlama yang ada di Indonesia. Yang mana kegiatan usaha BFI Finance ini pada awalnya meliputi tiga hal, yakni diantaranya penyedia pembiayaan modal kerja, pembiayaan sales dan lease back, dan ketiga pembiayaan tanpa agunan seperti misalnya untuk keperluan pendidikan, traveling, serta pengembangan usaha micro. 

Adapun beberapa persayaratan yang harus anda lengkapi untuk mengajukan pinjaman jaminan bpkb mobil dari BFI Finance ini, adalah sebagai berikut, check this out !

  1. Mengisi formulir aplikasi pinjaman kredit yang sudah disediakan oleh BFI Finance
  2. Melampirkan foto copy KTP pemohon kredit beserta pasangan
  3. Melampirkan foto copy Kartu Keluarga
  4. Melampirkan foto copy akta nikah bila sudah menikah
  5. Melampikan foto copy NPWP
  6. Melampirkan foto copy PBB 2 tahun terakhir atau bisa juga rekening listrik selama 6 bulan terakhir
  7. Melampirkan foto copy rekening tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir
  8. Melampirkan slip gaji 3 bulan terakhir atau SPPT terakhir bagi karyawan
  9. Melampirkan foto copy izin usaha (SIUP/TDP) bagi yang mempunyai usaha
Comments (0)
Add Comment